JAKARTA, Mediapriangan.com - Peristiwa merokok di jalan kembali menyita perhatian publik setelah sebuah video memperlihatkan pemotor dipukul oleh pasutri perokok di kawasan Palmerah beredar luas di media sosial. Insiden tersebut tak hanya memicu perdebatan warganet, tetapi juga berujung pada proses hukum.
Video yang diunggah akun Instagram @mintadisundut pada Selasa, 27 Januari 2026, memperlihatkan pasutri tengah berkendara sambil merokok. Sang istri yang dibonceng terlihat menghisap rokok sembari menggendong bayi, situasi yang memantik teguran dari pengendara lain.
“Di motor nggak boleh ngerokok bro,” ucap perekam video yang merupakan konten kreator tentang perokok di jalan.
Baca Juga: Rekaman Udara Longsor Cisarua Viral di Media Sosial, Lereng Terbelah Jadi Sorotan Publik
Teguran tersebut justru dibalas dengan pertanyaan bernada menantang. Perdebatan soal merokok di Jalan pun tak terhindarkan di tengah lalu lintas yang padat.
“Kena abunya kena orang, baranya. Nggak boleh, ada aturannya. Matiin, ngerti matiin nggak?” Jawabnya lagi.
Situasi semakin memanas ketika perekam video menyiram rokok yang dihisap pelaku. Keduanya kemudian menepi di kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi itulah, pemotor dipukul setelah dikejar dan dihentikan oleh pasutri perokok yang tersulut emosi.
Baca Juga: Banjir Bekasi Kembali Viral, Warga Harapan Indah Mengadu ke KDM dan Soroti Tanggung Jawab Developer
Tak terima ditegur soal merokok di jalan, pelaku mengajak korban berduel. Dari video yang telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali itu, terlihat jelas aksi pemotor dipukul di bagian kepala.
“Gue bawa anak bayi, ngerti nggak lu. Gue anak sini,” ucap pelaku dengan arogan.
Bahkan, dalam percakapan tersebut terdengar ancaman serius yang dilontarkan pelaku kepada korban, membuat insiden pemotor dipukul ini semakin mendapat sorotan publik.
Di akhir video, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melakukan visum. Pihak kepolisian Polsek Palmerah membenarkan bahwa laporan terkait pemotor dipukul oleh pasutri telah diterima sejak 16 Januari 2026 dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum.
Artikel Terkait
Viral Sinkhole di Sumatera Barat, Air dari Lubang Ambles di Nagari Situjuah Picu Perdebatan Warga
Viral Curhatan WNI di Belanda, Panik usai Pemerintah Bagikan Panduan Bertahan Hidup 72 Jam
Viral Pedagang Es Kelapa di Gowa Sulsel Daftarkan 24 Kerabat Haji, Total Setoran Capai Rp600 Juta
Viral Instagram, Guru Matematika SMK Serang Tetap Mengajar di Tengah Banjir SMKN 2 Kota Serang
Viral Usia Galon Jadi Sorotan, Peluruhan BPA Dinilai Bahaya bagi Konsumen Air Mineral
Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Kesenjangan Gaji dengan Sopir MBG hingga Menangis