"Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
Jawaban tersebut justru memicu reaksi keras. Safaruddin menilai Kapolresta Sleman tidak fokus pada substansi pasal yang dibahas.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Safaruddin kemudian menyampaikan penilaian tajam terhadap kinerja Kapolresta Sleman, khususnya dalam memahami regulasi dasar yang berkaitan dengan Pasal 34 KUHP.
Baca Juga: Trauma Warga Usai Banjir Penakir Pemalang, Dengarkan Gemuruh Keras sebelum Air Terjang Permukiman
"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," terang Safaruddin.
"Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" imbuhnya.
Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin juga menjelaskan substansi Pasal 34 KUHP yang relevan dengan Kasus Penjambret Sleman. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut mengatur pengecualian pemidanaan bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," jelas Safaruddin.***