Kapolresta Sleman Disorot DPR, Pasal 34 KUHP Mengemuka dalam Kasus Penjambret Sleman

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 29 Januari 2026 | 09:18 WIB
Kasus Penjambret Sleman memicu kritik DPR. Kapolresta Sleman dinilai belum memahami Pasal 34 KUHP saat rapat di Senayan. (YouTube.com/tvparlemen)
Kasus Penjambret Sleman memicu kritik DPR. Kapolresta Sleman dinilai belum memahami Pasal 34 KUHP saat rapat di Senayan. (YouTube.com/tvparlemen)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Penanganan Kasus Penjambret Sleman kembali menjadi sorotan publik setelah Kapolresta Sleman dipanggil dan mendapat kritik keras dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

Dalam forum tersebut, pembahasan mengerucut pada penerapan Pasal 34 KUHP yang dinilai tidak dipahami secara utuh.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026, menghadirkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto.

Ia dimintai penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya hingga berujung kematian pelaku.

Baca Juga: Lubang Raksasa Aceh Tengah Putuskan Akses Jalan, Desa Pondok Balik Terancam Longsor Susulan

Sorotan terhadap Kapolresta Sleman menguat lantaran kasus tersebut sebelumnya telah difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman melalui pertemuan kedua belah pihak pada Senin 26 Januari 2026.

Dalam pertemuan itu, keluarga korban dan pihak terkait sepakat menempuh jalur keadilan restoratif, namun proses hukum tetap menuai polemik di tengah masyarakat dalam konteks Kasus Penjambret Sleman.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, secara terbuka mempertanyakan pemahaman Kapolresta Sleman mengenai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang berkaitan langsung dengan Pasal 34 KUHP. Safaruddin tampak tidak puas dengan jawaban yang disampaikan.

Baca Juga: Pedagang Es Jadul Dituding Pakai Bahan Spons, TNI dan Polisi Minta Maaf dan Bantuan Mengalir ke Keluarga Sudrajat

"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.

Saat menjawab, Kapolresta Sleman menyebutkan waktu pemberlakuan, namun respons tersebut dinilai tidak tegas. Safaruddin pun melontarkan kritik lanjutan.

"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu," ujarnya.

Ketegangan meningkat ketika Safaruddin menyinggung langsung isi Pasal 34 KUHP dan mempertanyakan apakah Kapolresta Sleman telah mempelajarinya secara mendalam dalam konteks Kasus penjambret Sleman.

Baca Juga: Dicopot Mendadak, Chiki Fawzi Batal Jadi Petugas Haji 2026 Meski Sempat Ikut Diklat PPIH 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X