Berdasarkan informasi yang beredar, total kerugian akibat Pencurian Dana BOS itu mencapai Rp165 juta. Rinciannya terdiri dari Dana BOS SDN 2 Krimun sebesar Rp68 juta, Dana BOS SDN Tamansari senilai Rp50 juta, serta uang pribadi korban sebesar Rp47 juta.
Kasus Kepsek SD Indramayu ini langsung menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat membawa Dana BOS atau uang tunai dalam jumlah besar dan mengalami kendala kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.
Hingga Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.00 WIB, unggahan terkait Pencurian Dana BOS tersebut tercatat telah disukai lebih dari 2.270 pengguna Instagram dan terus dibagikan ulang.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyelidikan dugaan Pencurian Dana BOS yang menimpa Kepsek SD Indramayu tersebut.