daerah

Pembinaan Aparatur Desa 2026 Ditutup, Bupati Ciamis Larang Keras Pemotongan BPNT

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:26 WIB
Penutupan Pembinaan Aparatur Desa 2026, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan larangan pemotongan BPNT. (Dok. Prokopim Ciamis)

CIAMIS, Mediapriangan.com - Penegasan keras disampaikan Bupati Ciamis saat menutup rangkaian Pembinaan Aparatur Desa 2026 yang digelar di Aula Kantor Desa Rancah, Kamis 12 Februari 2026.

Dalam forum Pembinaan Aparatur Desa 2026 tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyoroti praktik pemotongan BPNT yang dilaporkan terjadi di salah satu wilayah, di Kabupaten Ciamis.

Kegiatan yang telah berlangsung sejak 19 Januari 2026 dan diikuti 36 desa dari empat kecamatan, yakni Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari. Forum ini dihadiri kepala desa, perangkat desa, BPD, serta unsur Forkopimcam.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Jabar Temui KDM di Lembur Pakuan, Bahas BPMU hingga Status Tanah Sekolah

Di hadapan peserta Pembinaan Aparatur Desa 2026, Bupati Ciamis menyampaikan peringatan tegas terkait pemotongan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai yang menjadi hak masyarakat kurang mampu.

“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” tegasnya.

Menurut Bupati Ciamis, laporan dugaan pemotongan BPNT tersebut telah diverifikasi dan terbukti terjadi. Ia meminta seluruh aparatur desa tidak mengulangi praktik serupa karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan penerima manfaat.

Baca Juga: Bupati Ciamis Ingatkan Tata Kelola Keuangan Desa dan Aset Desa Saat Pembinaan di Purwadadi

Selain menyoroti pemotongan BPNT, Bupati Ciamis juga mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang disiplin dan transparan.

Dalam konteks Pembinaan Aparatur Desa 2026, ia menekankan agar pengelolaan APBDes dilakukan secara terencana, terukur, dan terbuka kepada masyarakat.

Bupati Ciamis turut menyinggung masih adanya kepala desa yang tersangkut persoalan hukum. Ia mengingatkan agar administrasi, termasuk dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan, dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan pihak tertentu.

Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan dari Kementerian PANRB, Sabet Predikat WBK 2025

“Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.

Melalui Pembinaan Aparatur Desa 2026 ini, Bupati Ciamis berharap sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD semakin solid sesuai amanat Undang Undang Desa. Ia juga meminta aparatur desa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana akibat cuaca ekstrem di wilayah Ciamis.

Halaman:

Tags

Terkini