Lebih lanjut KH Atam menyebutkan, forum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku nikah siri, khususnya bagi mereka yang telah memiliki pasangan sah dan melakukan poligami tanpa izin.
Dalam ketentuan pidana, praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara serta sanksi administratif, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rekomendasi dan Solusi
PCNU Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan: Warga Nahdliyin tidak melakukan nikah siri, menggunakan wali hakim (KUA) jika wali nasab tidak tersedia.
Kemudian, tokoh agama tidak menjadi fasilitator nikah siri, dan bagi yang terlanjur menikah siri, segera mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.
"Melalui keputusan ini, PCNU berharap praktik keagamaan tetap berjalan sejalan dengan perlindungan hukum negara, demi menjaga kemaslahatan keluarga, khususnya perempuan dan anak," tutur KH Atam.***