daerah

PCNU Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Hindari Nikah Siri, Ini Alasannya

Senin, 16 Februari 2026 | 15:04 WIB
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menyampaikan hasil Bahtsul Masail terkait sisa MBG dan Nikah Siri di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/2/2026). (Dok. DFK)

Lebih lanjut KH Atam menyebutkan, forum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku nikah siri, khususnya bagi mereka yang telah memiliki pasangan sah dan melakukan poligami tanpa izin.

Dalam ketentuan pidana, praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara serta sanksi administratif, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Rekomendasi dan Solusi

PCNU Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan: Warga Nahdliyin tidak melakukan nikah siri, menggunakan wali hakim (KUA) jika wali nasab tidak tersedia.

Baca Juga: Bupati Cecep Nurul Yakin Janji Perbaiki Jalan di Hadapan 3.037 Kader Penggerak NU Kabupaten Tasikmalaya

Kemudian, tokoh agama tidak menjadi fasilitator nikah siri, dan bagi yang terlanjur menikah siri, segera mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.

"Melalui keputusan ini, PCNU berharap praktik keagamaan tetap berjalan sejalan dengan perlindungan hukum negara, demi menjaga kemaslahatan keluarga, khususnya perempuan dan anak," tutur KH Atam.***

Halaman:

Tags

Terkini