TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Praktik nikah siri yang dilakukan oleh ajengan atau tokoh agama lokal menjadi perhatian serius dalam forum Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Tasikmalaya pada momentum Harlah ke-100 NU.
Fenomena nikah siri dinilai masih marak terjadi di sejumlah wilayah pedesaan. Secara agama, pernikahan tersebut bisa dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.
Namun, ketiadaan pencatatan negara menimbulkan problem hukum dan sosial yang kompleks.
Baca Juga: Bahtsul Masail NU, Sisa MBG Tak Boleh Dijual, Boleh Dimanfaatkan Asal Tak Melanggar Amanah
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam mengemukakan, forum Bahtsul Masail telah menyimpulkan, bahwa nikah siri dapat sah secara fiqih jika memenuhi rukun nikah.
Akan tetapi, praktik tersebut sangat tidak dianjurkan, bahkan dapat menjadi haram apabila menimbulkan mudarat, seperti: Hilangnya hak nafkah dan waris, status hukum istri dan anak yang lemah, dan sulitnya pengurusan administrasi kependudukan.
"Dalam konteks hukum positif Indonesia, pencatatan pernikahan merupakan kewajiban administratif untuk menjamin perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan regulasi turunannya," kata KH Atam, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Jelang Pemeriksaan BPK, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Dana BOSP
Peran Ajengan dan Wali Muhakkam
Forum juga menyoroti praktik ajengan yang bertindak sebagai wali muhakkam. Dalam kondisi normal, selama wali nasab dan wali hakim (KUA) tersedia, penggunaan wali muhakkam dinilai tidak tepat.
Wali muhakkam hanya dapat difungsikan sebagai alternatif terakhir apabila wali nasab tidak ada dan wali hakim tidak dapat diakses.
"PCNU secara tegas mengimbau tokoh agama agar mengarahkan masyarakat untuk menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), bukan memfasilitasi nikah siri," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Jamaah Hadiri Harlah 100 Tahun NU Tasikmalaya, Seruan Bangkit dan Mandiri di Abad Kedua
Artikel Terkait
Menu MBG Berlendir dan Buah Busuk, Kepala SDN Lampung Utara Murka dan Tuntut Tanggung Jawab Dapur
Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Kesenjangan Gaji dengan Sopir MBG hingga Menangis
Ambulan Hilir Mudik ke SMAN 2 Kudus, 118 Siswa Dirawat Usai Dugaan Keracunan Massal Terkait MBG
Keracunan Massal Diduga Imbas MBG, Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Sempat Dievakuasi, Ini Kronologi Versi Sekolah
MBG Ramadan 2026 Tetap Jalan, Skema Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Muslim hingga Ibu Hamil Terungkap
Sopir MBG Kebumen Viral Usai Mobil Makan Bergizi Tabrak Gerbang SDN Clapar dan Picu Kericuhan Warga
Limbah MBG Resahkan Warga Taraju, Camat Panggil Enam SPPG dan Siap Tempuh Langkah Hukum
Viral MBG di SDN 001 Muara Badak, Siswa Terima Kelapa Utuh dalam Menu Makan Bergizi Gratis
Viral Dugaan Keterlambatan mobil MBG di MTs Bogor, Siswa Soraki di Gerbang Sekolah
Bahtsul Masail NU, Sisa MBG Tak Boleh Dijual, Boleh Dimanfaatkan Asal Tak Melanggar Amanah