PCNU Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Hindari Nikah Siri, Ini Alasannya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 16 Februari 2026 | 15:04 WIB
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menyampaikan hasil Bahtsul Masail terkait sisa MBG dan Nikah Siri di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/2/2026). (Dok. DFK)
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menyampaikan hasil Bahtsul Masail terkait sisa MBG dan Nikah Siri di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/2/2026). (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Praktik nikah siri yang dilakukan oleh ajengan atau tokoh agama lokal menjadi perhatian serius dalam forum Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Tasikmalaya pada momentum Harlah ke-100 NU.

Fenomena nikah siri dinilai masih marak terjadi di sejumlah wilayah pedesaan. Secara agama, pernikahan tersebut bisa dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.

Namun, ketiadaan pencatatan negara menimbulkan problem hukum dan sosial yang kompleks.

Baca Juga: Bahtsul Masail NU, Sisa MBG Tak Boleh Dijual, Boleh Dimanfaatkan Asal Tak Melanggar Amanah

Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam mengemukakan, forum Bahtsul Masail telah menyimpulkan, bahwa nikah siri dapat sah secara fiqih jika memenuhi rukun nikah.

Akan tetapi, praktik tersebut sangat tidak dianjurkan, bahkan dapat menjadi haram apabila menimbulkan mudarat, seperti: Hilangnya hak nafkah dan waris, status hukum istri dan anak yang lemah, dan sulitnya pengurusan administrasi kependudukan.

"Dalam konteks hukum positif Indonesia, pencatatan pernikahan merupakan kewajiban administratif untuk menjamin perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan regulasi turunannya," kata KH Atam, Senin (16/2/2026).

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan BPK, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Dana BOSP

Peran Ajengan dan Wali Muhakkam

Forum juga menyoroti praktik ajengan yang bertindak sebagai wali muhakkam. Dalam kondisi normal, selama wali nasab dan wali hakim (KUA) tersedia, penggunaan wali muhakkam dinilai tidak tepat.

Wali muhakkam hanya dapat difungsikan sebagai alternatif terakhir apabila wali nasab tidak ada dan wali hakim tidak dapat diakses.

"PCNU secara tegas mengimbau tokoh agama agar mengarahkan masyarakat untuk menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), bukan memfasilitasi nikah siri," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Hadiri Harlah 100 Tahun NU Tasikmalaya, Seruan Bangkit dan Mandiri di Abad Kedua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X