Lebih lanjut KH Atam menyebutkan, forum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku nikah siri, khususnya bagi mereka yang telah memiliki pasangan sah dan melakukan poligami tanpa izin.
Dalam ketentuan pidana, praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara serta sanksi administratif, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rekomendasi dan Solusi
PCNU Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan: Warga Nahdliyin tidak melakukan nikah siri, menggunakan wali hakim (KUA) jika wali nasab tidak tersedia.
Kemudian, tokoh agama tidak menjadi fasilitator nikah siri, dan bagi yang terlanjur menikah siri, segera mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.
"Melalui keputusan ini, PCNU berharap praktik keagamaan tetap berjalan sejalan dengan perlindungan hukum negara, demi menjaga kemaslahatan keluarga, khususnya perempuan dan anak," tutur KH Atam.***
Artikel Terkait
Menu MBG Berlendir dan Buah Busuk, Kepala SDN Lampung Utara Murka dan Tuntut Tanggung Jawab Dapur
Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Kesenjangan Gaji dengan Sopir MBG hingga Menangis
Ambulan Hilir Mudik ke SMAN 2 Kudus, 118 Siswa Dirawat Usai Dugaan Keracunan Massal Terkait MBG
Keracunan Massal Diduga Imbas MBG, Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Sempat Dievakuasi, Ini Kronologi Versi Sekolah
MBG Ramadan 2026 Tetap Jalan, Skema Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Muslim hingga Ibu Hamil Terungkap
Sopir MBG Kebumen Viral Usai Mobil Makan Bergizi Tabrak Gerbang SDN Clapar dan Picu Kericuhan Warga
Limbah MBG Resahkan Warga Taraju, Camat Panggil Enam SPPG dan Siap Tempuh Langkah Hukum
Viral MBG di SDN 001 Muara Badak, Siswa Terima Kelapa Utuh dalam Menu Makan Bergizi Gratis
Viral Dugaan Keterlambatan mobil MBG di MTs Bogor, Siswa Soraki di Gerbang Sekolah
Bahtsul Masail NU, Sisa MBG Tak Boleh Dijual, Boleh Dimanfaatkan Asal Tak Melanggar Amanah