Kendaraan seperti pikap, bus, truk, mobil sewa, hingga taksi termasuk dalam kategori yang wajib mengikuti uji KIR kendaraan. Karena itu, pernyataan sopir mengenai status KIR masih hidup menjadi poin penting dalam dugaan pungli Rp500 ribu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tindakan oknum Dishub Medan tersebut.
Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut atas viralnya kasus pungli Rp500 ribu yang menyeret isu KIR masih hidup ini.***