BANDUNG, Mediapriangan.com - Sebanyak 344 laporan terkait keterlambatan atau pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya tercatat pada periode Idulfitri tahun lalu di Jawa Barat.
Data tersebut menjadi dasar penguatan sistem posko THR tahun ini, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di berbagai sektor usaha.
Untuk memastikan setiap pengaduan THR ditangani secara terukur melalui mekanisme resmi. Langkah ini ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya menjaga kepastian hak pekerja.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Dorong BPRS Al Madinah Maksimalkan Peran bagi UMKM dan Ekonomi Umat
Melalui posko THR, pemerintah memperluas akses konsultasi agar perusahaan memahami kewajiban pembayaran tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Penguatan posko THR juga menjadi bagian dari strategi pencegahan pelanggaran sejak dini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menegaskan bahwa layanan ini tidak hanya menerima aduan, tetapi juga memberikan pendampingan teknis.
"Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id," ujar Oka, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Jejak 1934 di Tengah Kota Tasikmalaya, Kisah Masjid H. Bakri yang Bertahan di Balik Pertokoan
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengaduan THR dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik langsung maupun melalui layanan daring THR.
Sistem ini dirancang agar proses pengawasan ketenagakerjaan berjalan lebih cepat dan transparan. Setiap pengaduan THR yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti ke perusahaan terkait.
Posko THR dibuka di Kota Bandung serta lima Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.