BOJONEGORO, Mediapriangan.com - Langkah HMI Bojonegoro membawa persoalan keterbukaan informasi publik ke Ombudsman RI menyoroti dugaan maladministrasi yang melibatkan PT ADS.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai ada indikasi penghambatan akses informasi yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat.
Laporan resmi dari HMI Bojonegoro terkait informasi publik yang diminta kepada PT ADS itu disampaikan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Proses pelaporan dilakukan secara daring setelah sebelumnya pihak organisasi berkonsultasi dengan Ombudsman RI mengenai mekanisme pengaduan resmi.
Permasalahan bermula ketika HMI Bojonegoro mengajukan permohonan informasi publik kepada PT ADS, namun respons yang diterima dinilai belum memenuhi standar layanan keterbukaan informasi.
Situasi ini kemudian dipandang sebagai potensi maladministrasi yang perlu diuji melalui mekanisme pengawasan lembaga negara.
Ketua HMI Bojonegoro Rony Sugiarto menjelaskan bahwa kajian internal organisasi menemukan indikasi praktik yang dapat mengarah pada penghambatan akses informasi publik oleh PT ADS.
“Laporan ini bukan semata soal dokumen yang diminta, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Dalam pandangan HMI Bojonegoro, setiap lembaga yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk PT ADS, memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Organisasi tersebut juga menilai transparansi menjadi bagian penting dari praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, HMI Bojonegoro menilai persoalan informasi publik yang berkaitan dengan PT ADS perlu mendapatkan perhatian dari Ombudsman RI.