"Dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," sambung Asep.
Jika dijumlahkan, nilai total dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencapai sekitar Rp1,75 miliar.
KPK menyatakan bahwa perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong ini masih terus dikembangkan. Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek-proyek di daerah tersebut.
Sementara itu, Fikri Thobari telah resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, Bupati Rejang Lebong tersebut belum memberikan pernyataan terkait dugaan suap yang menjerat dirinya.***