TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Unit reskrim Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota meringkus dua orang pelaku pencurian yang menyasar barang milik enam orang santri di Asrama Putri Pondok Pesantren Daarut Taqwa, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/03/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Her (42) warga Kota Cimahi dan DHB (42) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Keduanya diduga melakukan pencurian 2 unit laptop dan 4 unit handphone milik santri putri di lingkungan asrama Pondok Pesantren Daarut Taqwa.
Kejadian itu terungkap setelah salah satu korban bernama Gina, mahasiswi warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan kejadian kehilangan barangnya kepada pihak kepolisian, Rabu (11/03/2026).
Dalam laporannya korban menyebut, barang tersebut diketahui hilang dari asrama putri Ponpes Daarut Taqwa yang berlokasi di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota AKP Nuraeni membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Benar, dua orang pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya," ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Tamansari dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Alhamdulillah kasus ini dapat cepat terungkap berkat laporan cepat dari warga. Ini juga merupakan bukti respons cepat personel kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," Katanya.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Pasalnya, sebelumnya terdapat keresahan warga di sekitar lokasi kejadian karena sering terjadi kasus pencurian serupa," terang Kapolsek.