CIREBON, Mediapriangan.com - Kebijakan pemberian kompensasi Rp1,4 juta kepada pengemudi angkutan tradisional di Jawa Barat mulai dirasakan manfaatnya oleh para penarik becak di Cirebon.
Bantuan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut menjadi bentuk dukungan bagi para pekerja transportasi tradisional yang diminta berhenti sementara selama arus mudik Idulfitri.
Sebanyak 20 penarik becak di Cirebon yang biasa mangkal di kawasan Pasar Minggu Kabupaten Cirebon menerima kompensasi Rp1,4 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bantuan ini diberikan sebagai pengganti penghasilan selama masa pembatasan operasional angkutan tradisional.
Taslim, salah satu penarik becak di Cirebon, mengaku bersyukur bisa menerima kompensasi Rp1,4 juta dari Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu kebutuhan keluarganya menjelang Idulfitri.
"Kami ada 20 orang yang menerima kompensasi dari Pak Gubernur. Baru tahun ini dapat," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa para penarik becak di Cirebon siap mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara aktivitas menarik penumpang selama periode arus mudik dan arus balik.
Baca Juga: Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Polisi Usut Kasus Aktivis KontraS di Jakarta
Penarik becak di Cirebon tersebut akan berhenti beroperasi selama 14 hari, yaitu pada H-7 hingga H+7 Idulfitri di kawasan Pasar Baru Kabupaten Cirebon. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik Idulfitri di sejumlah jalur utama.
"Terimakasih, kami akan mematuhi karena sudah menerima kompensasinya. Uang kompensasi untuk bayar zakat fitrah dan membeli baju anak," kata dia.
Menurut Taslim, kompensasi Rp1,4 juta yang diterima penarik becak di Cirebon bahkan lebih besar dibandingkan penghasilan yang biasanya ia peroleh dari bekerja setiap hari.
Ia mengaku dalam kondisi normal hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari dari menarik becak. Bahkan pada hari-hari tertentu, penarik becak di Cirebon bisa saja tidak mendapatkan penumpang sama sekali.
Program kompensasi Rp1,4 juta ini merupakan kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat untuk mengurangi kepadatan kendaraan selama arus mudik Idulfitri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan ribuan pengemudi angkutan tradisional sebagai penerima bantuan tersebut.