BANDUNG, Mediapriangan.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih beroperasi di jalur tol maupun arteri selama masa pengawasan arus mudik.
Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mencatat lebih dari 1.700 truk dan kontainer telah dikenai sanksi tilang karena melanggar ketentuan pembatasan operasional kendaraan berat.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan sumbu tiga yang tetap memaksakan diri beroperasi di tengah aturan pembatasan tersebut.
“Penindakan tegas akan terus kami lakukan. Selain berpotensi membahayakan keselamatan pemudik, kendaraan berat ini juga kerap menjadi salah satu pemicu kemacetan di jalur tol maupun arteri di wilayah Jawa Barat,” tegasnya, Minggu (15/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas, baik di jalur tol maupun jalan arteri.
Menurutnya, sebagian kendaraan tersebut diketahui tetap beroperasi atas instruksi perusahaan angkutan barang yang belum sepenuhnya mematuhi kebijakan pembatasan operasional selama periode pengawasan mudik.
“Kendaraan dengan dimensi besar dan kecepatan yang lebih rendah berpotensi menimbulkan kemacetan. Kondisi ini tentu dapat mengganggu kelancaran perjalanan para pemudik menuju daerah tujuan,” ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, jajaran lalu lintas Polda Jabar akan memperkuat langkah sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pengawasan di lapangan juga akan diperketat. Polisi memastikan penindakan tetap dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar, demi menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas selama periode arus mudik.***