JAKARTA, Mediapriangan.com - Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengalami perubahan di tengah proses penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Yaqut kini tidak lagi berada di rumah tahanan, melainkan menjalani tahanan rumah sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Perubahan status Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjadi perhatian publik, mengingat kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar.
KPK menegaskan bahwa kebijakan ini diambil bukan karena faktor kesehatan, melainkan kebutuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pembunuhan Dewintha Anggary di Cipayung Terungkap, Polisi Tangkap Mantan Suami Saat Hendak Kabur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam menentukan bentuk penahanan terhadap tersangka.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucap Budi kepada media pada Minggu, 22 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas bukan bersifat permanen.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terangnya.
Menurut KPK, permohonan tersebut telah diajukan sejak 17 Maret 2026 dan tetap disertai pengawasan ketat selama masa tahanan rumah berlangsung.
Di sisi lain, informasi mengenai tidak ditemukannya Yaqut di rumah tahanan KPK sebelumnya sempat mencuat dari keterangan pihak keluarga tahanan lain. Hal ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer.
“Sempet nggak liat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum hari Jumat ya,” ucap Silvia kepada wartawan pada Sabtu, 21 Maret 2026.