Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasan di Balik Perubahan Status Kasus Kuota Haji

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 22 Maret 2026 | 21:17 WIB
Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah. KPK ungkap strategi penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 yang jadi sorotan publik.     (Instagram/gusyaqut)
Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah. KPK ungkap strategi penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 yang jadi sorotan publik. (Instagram/gusyaqut)

Baca Juga: Viral Ibu Berdoa di Tengah Hujan Usai Salat Id di Pekanbaru, Momen Haru Bikin Warganet Tersentuh

“Infonya katanya mau diperiksa ke depan, kata orang-orang yang di dalem ya, nggak ada,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa sejak malam tersebut hingga momen Idul Fitri, para tahanan tidak lagi melihat keberadaan Yaqut di dalam rutan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu, kan,” tambahnya.

Baca Juga: Viral War Tempat Salat Id di Panjalu: Warga Gelar Sajadah Sejak Malam, Tradisi Unik Lebaran 2026

Kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi. Dalam aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, komposisi tersebut berubah menjadi 50:50, yang kemudian memunculkan dugaan penyimpangan hingga aliran dana untuk percepatan keberangkatan haji.

Akibat dugaan korupsi kuota haji ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar. Yaqut Cholil Qoumas pun dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X