JAKARTA, Mediapriangan.com - Sorotan terhadap kasus Andrie Yunus semakin menguat seiring munculnya desakan agar penanganan hukum atas teror air keras yang dialaminya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Peristiwa teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Insiden tersebut menyebabkan luka pada bagian wajah korban.
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat militer melalui Puspom TNI telah mengungkap empat prajurit aktif sebagai terduga pelaku dalam kasus Andrie Yunus. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 3 Hari, Pemerintah Imbau WFA dan Hindari Kepadatan
Namun, muncul perdebatan terkait mekanisme hukum yang tepat untuk menangani perkara ini. Sejumlah pihak menilai kasus Andrie Yunus lebih tepat dibawa ke peradilan umum karena tidak berkaitan dengan tugas atau fungsi militer.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menegaskan bahwa teror air keras terhadap warga sipil tidak memiliki kaitan dengan disiplin maupun kewajiban dinas militer.
"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," beber PSHK sebagaimana dilansir dalam keterangan resminya, pada Senin, 23 Maret 2026.
Baca Juga: Viral Monas! Ban Mobil Kempes Massal Diduga Ulah Jukir Liar, Pengunjung Merasa Dirugikan
"Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," sambungnya.
Lebih lanjut, PSHK mengacu pada prinsip yurisdiksi fungsional yang menekankan bahwa penentuan peradilan didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku. Dalam konteks ini, teror air keras dinilai sebagai kejahatan pidana umum.
"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," sambung PSHK.
Baca Juga: Viral Lebaran 2026, Kisah Haru Ojol Antar Penumpang Jauh, Berujung THR dan Tangis Bahagia