Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang menilai peradilan militer berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk risiko impunitas dalam kasus Andrie Yunus.
"Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas," ungkap Fadhil sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi LBH Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.
"Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal, perkara teror air keras terhadap Andrie Yunus sudah masuk dalam kategori pidana umum.
"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," terang Fadhil.
"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.***
Artikel Terkait
Elisa Zanette Dilepas Red Sparks, Nama Megawati Hangestri Kembali Menguat di Liga Voli Korea
Jadwal Film Bioskop Tasikmalaya Hari Ini, Senin 23 Maret 2026 di Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart
Warung Pocong Rilis 9 April 2026, Simak Sinopsis Horor Komedi Terbaru dan Daftar Pemeran Lengkap
Film Yohanna Tayang Perdana 9 April 2026, Kisah Biarawati dan Realita Pekerja Anak di Sumba
Libur Sopir Angkot Sukabumi Saat Mudik, Kompensasi Disiapkan Pemda Jabar demi Kurangi Macet
Central Cee Bungkus Paket Lebaran 2026 di Singapura, Viral Aksi Peduli Rapper Inggris Ini