Kasus Andrie Yunus Disorot, Teror Air Keras Dinilai Harus Masuk Peradilan Umum Bukan Militer

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 23 Maret 2026 | 23:02 WIB
Ilustrasi - Kasus Andrie Yunus memicu desakan, teror air keras dinilai harus diadili di peradilan umum bukan militer.   (Instagram/lbh_jakarta)
Ilustrasi - Kasus Andrie Yunus memicu desakan, teror air keras dinilai harus diadili di peradilan umum bukan militer. (Instagram/lbh_jakarta)

Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang menilai peradilan militer berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk risiko impunitas dalam kasus Andrie Yunus.

"Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas," ungkap Fadhil sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi LBH Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.

"Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan," sambungnya.

Baca Juga: 12 Jadwal Final Four Proliga 2026 Putra Dimulai, Jakarta Bhayangkara Presisi vs Surabaya Samator Jadi Pembuka

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal, perkara teror air keras terhadap Andrie Yunus sudah masuk dalam kategori pidana umum.

"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," terang Fadhil.

"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X