Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang menilai peradilan militer berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk risiko impunitas dalam kasus Andrie Yunus.
"Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas," ungkap Fadhil sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi LBH Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.
"Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal, perkara teror air keras terhadap Andrie Yunus sudah masuk dalam kategori pidana umum.
"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," terang Fadhil.
"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.***