Namun, alih-alih mendapatkan layanan sesuai kesepakatan, para korban justru menghadapi pembatalan sepihak. Kondisi ini membuat tuntutan refund menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus.
Dalam proses mediasi, pihak WO disebut bersedia mengembalikan dana korban. Namun, mekanisme pengembalian tersebut bergantung pada penjualan aset milik pemilik usaha.
“Tadi udah denger kan seperti itu kejadiannya. Kalau kesimpulannya, mereka mau mengganti tapi nunggu rumahnya terjual. Jualan rumah kan setahun belum tentu laku,” kata Cak Ji.
“Kalau gitu kan kasihan secara psikologi, kalau nggak (laku), resepsi nggak jadi kan beban. Itu yang jadi beban mereka karena mereka sudah lunas, sudah selesai semua apa yang diminta dari WO,” tandasnya.
Kasus dugaan penipuan WO Kamuya di Mojokerto ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi para korban.***