Merespons jeritan warga di media sosial tersebut, KDM langsung menginstruksikan perubahan prosedur agar tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Menurutnya, niat baik rakyat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor harus disambut dengan karpet merah, bukan dengan aturan yang berbelit-belit.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” kata KDM dengan nada tegas.
Wujudkan Jabar Istimewa Lewat Layanan Murah dan Mudah
Kebijakan yang memudahkan penggunaan STNK tanpa identitas pemilik lama ini diharapkan dapat mendongkrak kesadaran warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Tidak Dibayar? Di Kabupaten Tasikmalaya Ada Ribuan Nunggak
Pemerintah menyadari bahwa kepatuhan pajak akan meningkat jika akses layanannya dibuat simpel, transparan, dan tanpa biaya tambahan yang siluman.
Dengan aturan baru ini, masyarakat pemegang kendaraan bekas di Jabar diharapkan tidak lagi menunda-nunda pembayaran pajak hanya karena kendala KTP pemilik pertama.
Cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP pribadi Anda, proses dipastikan akan lebih cepat dan sesuai tarif resmi.
Ayo, manfaatkan kemudahan ini dan segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda untuk mendukung pembangunan Jabar Istimewa yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.***