Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup Bawa STNK, Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Pertama

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 April 2026 | 20:18 WIB
Gak perlu ribet cari pemilik lama! Sekarang bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar cukup pakai STNK. KDM hapus syarat KTP pemilik pertama. Simak! (Dok. Humas Jabar)
Gak perlu ribet cari pemilik lama! Sekarang bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar cukup pakai STNK. KDM hapus syarat KTP pemilik pertama. Simak! (Dok. Humas Jabar)

 

Gebrakan KDM: Beli Motor Bekas Kini Tak Perlu Pusing Pinjam KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak

KOTA BANDUNG, Mediapriangan.com - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan tangan kedua atau bekas.

Mulai Senin, 6 April 2026, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar resmi menghapus syarat birokrasi yang selama ini sering mencekik kantong rakyat kecil saat hendak memenuhi kewajiban administratif.

Kini, proses bayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di seluruh Samsat wilayah Jabar tidak lagi mewajibkan warga untuk melampirkan KTP pemilik pertama.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Potongan Hingga 24,7 Persen, Catat Jadwal dan Ketentuannya

Kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang sering kali kesulitan menghubungi pemilik lama kendaraan atau bahkan diminta biaya "tembak" yang mahal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa warga cukup membawa STNK asli dan kartu identitas (KTP) orang yang saat ini membawa atau menguasai kendaraan tersebut.

Aturan ini berlaku serentak untuk semua jenis wajib pajak, baik pribadi maupun milik perusahaan.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut di Bandung (6/4/2026).

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bertambah, STNK Kini Punya 2 Kolom Baru untuk Opsen PKB dan BBNKB, Mulai Berlaku Januari 2025

Sikat Praktik Pungli Akibat Syarat KTP Pemilik Pertama

Langkah berani ini diambil KDM setelah viralnya video seorang warga yang dipersulit saat ingin taat pajak.

Warga tersebut mengaku dimintai uang tambahan tidak resmi hingga Rp700.000 hanya karena tidak membawa KTP pemilik pertama alias KTP asli pemilik lama yang tertera di STNK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X