Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup Bawa STNK, Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Pertama

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 April 2026 | 20:18 WIB
Gak perlu ribet cari pemilik lama! Sekarang bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar cukup pakai STNK. KDM hapus syarat KTP pemilik pertama. Simak! (Dok. Humas Jabar)
Gak perlu ribet cari pemilik lama! Sekarang bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar cukup pakai STNK. KDM hapus syarat KTP pemilik pertama. Simak! (Dok. Humas Jabar)

Merespons jeritan warga di media sosial tersebut, KDM langsung menginstruksikan perubahan prosedur agar tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pj. Wali Kota Banjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Hingga 30 November 2024

Menurutnya, niat baik rakyat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor harus disambut dengan karpet merah, bukan dengan aturan yang berbelit-belit.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” kata KDM dengan nada tegas.

Wujudkan Jabar Istimewa Lewat Layanan Murah dan Mudah

Kebijakan yang memudahkan penggunaan STNK tanpa identitas pemilik lama ini diharapkan dapat mendongkrak kesadaran warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Tidak Dibayar? Di Kabupaten Tasikmalaya Ada Ribuan Nunggak

Pemerintah menyadari bahwa kepatuhan pajak akan meningkat jika akses layanannya dibuat simpel, transparan, dan tanpa biaya tambahan yang siluman.

Dengan aturan baru ini, masyarakat pemegang kendaraan bekas di Jabar diharapkan tidak lagi menunda-nunda pembayaran pajak hanya karena kendala KTP pemilik pertama.

Cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP pribadi Anda, proses dipastikan akan lebih cepat dan sesuai tarif resmi.

Ayo, manfaatkan kemudahan ini dan segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda untuk mendukung pembangunan Jabar Istimewa yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X