Instansi seperti RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, hingga layanan kependudukan di Disdukcapil dan perizinan di DPMPTSP tetap disiagakan penuh.
Termasuk pula sektor pendidikan dan layanan kebersihan lingkungan yang tidak tersentuh skema kerja jarak jauh ini.
"Kebijakan ini menjamin agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun," tegas Iskandar.
Untuk memastikan produktivitas tidak kendur, mekanisme pemantauan dilakukan secara berlapis. Setiap kepala perangkat daerah memikul tanggung jawab untuk mengevaluasi hasil kerja bawahannya secara berkala.
Laporan ini nantinya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai bahan penilaian bagi Bupati.
Penerapan transformasi tata kelola ini akan terus dipantau efektivitasnya. Jika berjalan mulus, Ciamis akan menjadi percontohan bagaimana birokrasi bisa tetap produktif meski tidak selalu berada di balik meja kantor formal.
"Kami berharap kebijakan ini menciptakan budaya kerja yang lebih fleksibel dan efisien, namun tetap menghasilkan kinerja yang produktif bagi masyarakat," tutup Iskandar.
Pemkab Ciamis optimistis bahwa pemanfaatan teknologi dan pelayanan publik yang terintegrasi akan membawa perubahan positif bagi kemajuan daerah di masa depan.***