daerah

Bisnis Sabu Ratusan Juta Dibongkar, Pasutri di Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 | 19:29 WIB
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan bisnis sabu yang dilakukan pasangan suami istri asal Kabupaten Tasikmalaya. (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Bisnis sabu bernilai ratusan juta rupiah yang dijalankan pasangan suami istri di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terhenti. Keduanya kini harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah diringkus Satresnarkoba Polres Tasikmalaya.

Pelaku OR (34) dan AI (31), warga Kecamatan Cikalong, diketahui telah lama menjalankan peredaran sabu secara sistematis. Dari hasil penyelidikan, keduanya rutin membeli sabu dalam jumlah besar dengan nilai fantastis.

“Setiap transaksi pembelian, mereka bisa menghabiskan dana hingga Rp100 juta untuk sekitar 1,5 ons sabu. Barang tersebut biasanya habis terjual dalam waktu dua bulan,” ungkap Plt Kasat Narkoba, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Banjir Tasikmalaya Picu Kemacetan Parah, Polres Tasikmalaya Kota Sigap Kendalikan Lalu Lintas di Titik Rawan

Saat penangkapan lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 5,69 gram. Namun jumlah tersebut diyakini hanya sisa dari perputaran sebelumnya.

Menurut Akbar, dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran masing-masing. Sabu dibeli dari pemasok, kemudian ditimbang bersama dan dikemas menjadi paket kecil siap edar.

Peredaran dilakukan dengan metode tempel di sejumlah titik, serta transaksi berbasis online, menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Mogok, Tim Ganjal Polres Tasikmalaya Kota Sigap Bantu Pemudik

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP baru.

Selain itu, karena dilakukan bersama-sama, pelaku juga dikenakan pasal penyertaan dalam tindak pidana.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, dengan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Akbar.

Lebih lanjut Akbar menegaskan, kasus ini belum berhenti.

Pihaknya masih memburu pemasok utama berinisial Y serta dua pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan distribusi.***

Tags

Terkini