hukum

Dijebak Melalui Aplikasi Telegram, Lima Tersangka Aniaya dan Rampok Barang Korban

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:19 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. saat kegiatan press release di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/5/2026). (Dok. AMS)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Tasikmalaya Kota.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota Senin tanggal 21 Mei 2026.

Kejadian bermula pada hari Rabu, (20/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB di mana terjadi pencurian dengan kekerasan di Jalan Taman Harapan (Engsun) Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Wujudkan Harkamtibmas jelang Idul Adha, Polres Tasikmalaya Kota Gencarkan Razia Miras dan Obat Terlarang

Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka masing-masing adalah Msi (Muhammad Sultan Indira) usia 18 tahun, Af (Asmi Fauzi) usia 19 tahun, Mlg (Muhammad Luthfi Ghozali) usia 18 tahun, Msn (Mochamad Shaeva Nazlan) usia 18 tahun, dan Rfr (Rifqi Fadhilah Ramdani) usia 18 tahun.

"Para pelaku berasal dari Gunungtanjung, Manonjaya Kabupaten Tasik dan Cibeureum Kota Tasikmalaya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. usai kegiatan press release di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/5/2026).

Dari tangan tersangka ujar Kapolres, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum korban, satu buah helm merk JS warna abu milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol: Z-3419-JU beserta kunci kontak yang disita dari tersangka Rfr, dan satu unit handphone Samsung S21 Plus warna hitam yang disita dari tersangka Msi (hasil kejahatan).

Baca Juga: Panen Raya Jagung di Cisayong, Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Produksi 10 Ton

Adapun lanjut Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menggunakan akun milik tersangka Msi di aplikasi Telegram untuk memancing seseorang agar bisa diajak bertemu untuk melakukan hubungan badan sesama jenis.

"Modusnya diawali komunikasi melalui aplikasi Telegram. Dua tersangka menghubungi korban untuk janjian bertemu di suatu tempat,” ujarnya.

"Setelah korban mau untuk diajak bertemu, korban tersebut akan dikeroyok atau dianiaya secara bersama-sama hingga kemudian diambil barang berharganya," jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan kata Kapolres, motif para tersangka melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan adalah motif ekonomi.

Baca Juga: Banjir Tasikmalaya Picu Kemacetan Parah, Polres Tasikmalaya Kota Sigap Kendalikan Lalu Lintas di Titik Rawan

Halaman:

Tags

Terkini