"Mereka juga mengaku bahwa para tersangka ini bermaksud untuk foya-foya sehingga melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," katanya.
Penangkapan para tersangka diawali dengan menangkap tersangka Msi dan Mlg di wilayah Manonjaya, lalu tersangka Rfr dan Msn ditangkap di Gunungtanjung, terakhir tersangka Af ditangkap di wilayah Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Setelah ditangkap, para tersangka dilakukan pemeriksaan hingga para tersangka tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
"Semua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," ujar Kapolres.***
Artikel Terkait
Gelap Mata Akibat judi online, Pemuda di Lahat Tega Lakukan mutilasi ibu kandung dan Kubur Jasad di Kebun
Polisi Dalami Kasus Penganiayaan IRT di Mangkubumi, Kasat Reskrim: Ungkap Pelaku Secara Profesional
Gas Oplosan Rugikan Negara Ratusan Juta, Polresta Banyuwangi Sergap Empat Mafia LPG Subsidi
Bea Cukai Gadungan di Tasikmalaya Gondol Rp60 Juta, Modus Gerebek Rokok Ilegal Pakai Name Tag Wartawan
Pelarian Berakhir, Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Diduga Tertangkap di Wonogiri
Sembunyi di Petilasan, Pelarian Oknum Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Berakhir di Wonogiri
Terbongkarnya Jejak Buron Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Ada Upaya Suap Ratusan Juta Rupiah
Kedok Visa Wisata Terbongkar, 321 WNA Jaringan Judol Internasional di Jakarta Barat Berhasil Diringkus Polisi
Strategi Licin Sindikat Judol Jaringan Internasional di Jakbar Terbongkar, Polisi Buru Sponsor dan Pemilik Gedung
Baku Tembak di Pesawaran Akhiri Pelarian Bahroni Maling Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung