hukum

Dijebak Melalui Aplikasi Telegram, Lima Tersangka Aniaya dan Rampok Barang Korban

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:19 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. saat kegiatan press release di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/5/2026). (Dok. AMS)

"Mereka juga mengaku bahwa para tersangka ini bermaksud untuk foya-foya sehingga melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," katanya.

Penangkapan para tersangka diawali dengan menangkap tersangka Msi dan Mlg di wilayah Manonjaya, lalu tersangka Rfr dan Msn ditangkap di Gunungtanjung, terakhir tersangka Af ditangkap di wilayah Cibeureum Kota Tasikmalaya.

Setelah ditangkap, para tersangka dilakukan pemeriksaan hingga para tersangka tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
"Semua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," ujar Kapolres.***

Halaman:

Tags

Terkini