JAKARTA, Mediapriangan.com - Langkah cepat diambil oleh manajemen aplikator transportasi daring terhadap salah satu mitranya yang terlibat dalam aksi kekerasan di jalan raya.
Akun kemitraan pengemudi yang diduga melakukan tindakan anarkis di jalur bebas hambatan kini telah dinonaktifkan secara resmi, seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan internal.
Pihak perusahaan bergerak setelah rekaman insiden tersebut menyebar luas di jagat maya dan memicu kecaman dari jutaan warganet.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, investigasi menyeluruh tengah berjalan untuk mendalami duduk perkara yang melibatkan unit kendaraan jenis LCGC itu.
"Update terbaru ya, pihak Gojek Indonesia sudah menghubungi saya dan sudah dilakukan suspend pada driver ini," tulis korban melalui informasi pemutakhiran di media sosial, Rabu (27/5/2026).
Di sisi lain, aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa perkara ini sudah dalam pemantauan petugas.
Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) kini sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kronologisnya masih kami selidiki," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Reiki Indra saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Kamis (28/5/2026).
Pihak korban sendiri sebenarnya sudah berupaya meminta perlindungan hukum sesaat setelah peristiwa menegangkan itu terjadi.
Korban mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian, namun terkendala operasional petugas yang sedang bertugas di luar markas.
"Pas malam kejadian sudah ke Polsek Kebayoran Lama, tapi unit Reskrimnya sedang tidak di tempat karena sedang ada bantu penyekatan arus kendaraan dan disuruh menunggu," tutur korban menjelaskan kendala awal yang dialaminya.
Meski sempat tertunda karena faktor waktu, korban menegaskan bakal tetap membawa kasus kekerasan di jalanan ini ke ranah hukum pidana dengan menerbitkan laporan resmi dalam waktu dekat.