JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan adanya perluasan status hukum bagi sejumlah pihak dalam pusaran perkara rasuah di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penyidik kini tengah menguliti peran dari para pimpinan satuan kerja di tingkat regional yang terindikasi ikut menyetor uang haram kepada petinggi kementerian.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih berjalan intensif melalui serangkaian pemeriksaan saksi.
Otoritas hukum membuka peluang untuk meningkatkan status hukum para penyelenggara negara di daerah tersebut apabila ditemukan keterlibatan yang signifikan sebagai pihak penyuap.
"Nanti kami lihat, ya, seperti apa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2026.
Fokus pengusutan saat ini diarahkan pada rekam jejak jabatan Harno Trimadi (HT) saat dirinya masih mengendalikan sektor pengadaan barang dan jasa di internal kementerian.
Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian tersebut diduga kuat menjadi muara penerimaan dana informal dari para kepala balai di berbagai wilayah.
"Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu," jelas Budi memaparkan konstruksi awal perkara.
Penyidik mendeteksi adanya pola setoran sistematis yang dilakukan oleh para pejabat wilayah tersebut untuk mengamankan posisi ataupun memuluskan kepentingan tertentu di lingkungan kementerian.
"HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai," sambung Budi.