PANGANDARAN, Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) terus memperkuat digitalisasi desa. Salah satu capaian yang kini terlihat adalah semakin banyaknya desa yang memanfaatkan domain desa.id sebagai identitas resmi pemerintahan desa di ruang digital.
Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 33 desa di Pangandaran telah mengoperasikan website desa menggunakan domain desa.id. Hal tersebut menjadi bagian dari transformasi digital yang didorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi sekaligus memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Pemanfaatan website desa tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi pemerintahan, tetapi juga menjadi media komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Kehadiran platform digital tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, cepat, dan akuntabel.
Baca Juga: Lolos Uji BSSN, CSIRT Diskominfo Kabupaten Pangandaran Diganjar Sertifikat Apresiasi
Untuk mempercepat digitalisasi desa, Diskominfo Pangandaran menjalankan program Saba Desa. Melalui program ini, tim teknis turun langsung ke desa-desa guna memberikan pendampingan, pelatihan, serta sosialisasi terkait pengelolaan website desa yang aktif dan berkelanjutan.
Program tersebut juga bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menyajikan informasi publik secara transparan, mendokumentasikan pembangunan, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Pangandaran, Tonton Guntari, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh pemerintah desa di era saat ini.
"Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan bagi pemerintahan desa agar tidak tertinggal. Melalui program 'Saba Desa', kami turun langsung menjemput bola ke desa-desa. Tujuannya bukan sekadar agar desa memiliki website, tetapi kami memberikan pendampingan agar mereka mampu mengelola informasi secara aktif, transparan, dan berkelanjutan. Website desa harus hidup dan membawa manfaat nyata bagi warganya," ujar Tonton Guntari.
Penggunaan domain desa.id sendiri memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menjaga keamanan serta legalitas identitas digital instansi pemerintah.
Dari sisi teknis, penggunaan domain desa.id dinilai memiliki berbagai keunggulan dibandingkan domain umum. Selain meningkatkan kepercayaan publik, sistem tersebut juga memberikan perlindungan lebih baik terhadap keamanan informasi yang dikelola pemerintah desa.