Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 18 Juni 2026 | 20:06 WIB
Akademisi sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat M.Si (Dok. DFK)
Akademisi sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat M.Si (Dok. DFK)

TASIKMALAYA,Mediapriangan.com – Akademisi sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat MSi, mengingatkan DPRD agar tidak terburu-buru menyimpulkan polemik pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.

Menurut Basuki, pembahasan tidak cukup berhenti pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024 maupun SK Bupati, melainkan harus menelusuri dokumen yang menjadi dasar lahirnya SK tersebut.

Ia menyebut, informasi yang diperolehnya menunjukkan SK Bupati diterbitkan berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang mengusulkan pemberhentian Dewan Pengawas RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC), yang kemudian berubah nama menjadi RSUD KHZ Musthafa.

"Kalau melihat alurnya, proses itu dimulai dari surat Dinas Kesehatan, kemudian menjadi dasar SK Bupati, lalu berlanjut pada pergantian Dewan Pengawas. Jadi surat itu harus dipelajari," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Rapat Memanas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pasal Perbup yang Bertentangan dengan Pergantian Dewas RSUD

Perbup Dianggap Jelas, Namun Proses Harus Dikaji Utuh

Basuki mengakui Perbup Nomor 34 Tahun 2024 telah mengatur bahwa Dewan Pengawas yang diangkat sebelum perubahan nama rumah sakit tetap menjalankan tugas sampai masa jabatan berakhir hingga 2027.

Namun menurutnya, DPRD tetap harus menguji apakah terdapat regulasi lain yang menjadi dasar lahirnya SK Bupati.

Ia menegaskan, kajian hukum tidak boleh hanya melihat satu aturan, melainkan harus menelusuri keseluruhan proses administrasi.

"Kalau ternyata dasar SK itu berasal dari aturan yang lebih tinggi, tentu harus dilihat juga. Karena dalam hierarki peraturan ada aturan yang kedudukannya lebih tinggi daripada Perbup," katanya.

Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti

DPRD Beri Kesempatan Eksekutif Menjelaskan

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan akan kembali memanggil pihak eksekutif dalam rapat lanjutan.

Ketua Komisi IV, Asep Saepuloh, mengatakan rapat ulang digelar karena pada pembahasan sebelumnya pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan dan Bagian Ekbang belum dapat menjelaskan dasar hukum pergantian Dewan Pengawas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X