daerah

Kodim 0612 Tasikmalaya Bantah Penggusuran Lahan Warga, Forum Leuwikeris Minta Publik Cermati Fakta

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:56 WIB
Sekjen Forum Leuwikeris, H Evi Hilman Nazarudin, memperlihatkan berita acara GTRA Kabupaten Tasikmalaya atas persetujuan penggunaan lahan eks HGU PT Wiriacakra Cineam untuk pembangunan Batalyon. (Dok. AMS)

Selain membantah isu penggusuran lahan warga, Imvan juga meluruskan informasi mengenai jumlah personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut jumlah anggota TNI yang berada di lokasi jauh lebih sedikit dibandingkan narasi yang beredar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Kasus Bandung, Minta Pemilik Kos Periksa Identitas dan Surat Nikah Penyewa

"Hanya sekitar 18 orang yang sedang membersihkan semak belukar," katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena yang dibersihkan hanyalah semak belukar pada area yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sementara prajurit.

"Sehingga sekali lagi saya tegaskan tidak ada perusakan dan penggusuran tanaman rakyat," terangnya.

Pasca munculnya video tersebut, Kodim 0612 Tasikmalaya bersama pemerintah daerah melakukan komunikasi dengan masyarakat Desa Karangjaya guna memberikan penjelasan terkait kondisi sebenarnya di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berkembangnya informasi yang dinilai menyesatkan.

Baca Juga: Pelacakan Taufik Hidayat Terungkap, Polisi Temukan Jejak Lewat Transaksi Belanja di Bandung

"Saat ini kondisi sudah kondusif karena TNI dan pemerintah daerah setempat sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat Desa Karangjaya," katanya.

Di sisi lain, Forum Leuwikeris turut memberikan pandangan terkait polemik tersebut. Sekretaris Jenderal Forum Leuwikeris, Evi Hilman Nazaruddin, menilai masyarakat perlu memahami secara utuh status lahan eks HGU yang menjadi objek pembangunan Batalyon TP.

Menurut Evi, lahan eks HGU PT Wiriacakra seluas 156 hektare telah berakhir masa izinnya sejak 2017 dan tidak lagi diperpanjang. Karena itu, lahan eks HGU tersebut kembali menjadi aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Manang Soebeti Ungkap Fakta Utang Pinjol YTR di Bandung, Korban Penganiayaan Disebut Sudah Lunas

Ia menjelaskan bahwa pengajuan penggunaan sebagian lahan eks HGU untuk pembangunan Batalyon TP telah ditempuh melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya kira TNI sudah betul mengajukan permohonan ke Bupati. Jangan ada preman yang bisa membenturkan antara rakyat dan TNI," katanya.

Evi menambahkan bahwa proses pengajuan penggunaan lahan eks HGU dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Dari total luas 156 hektare, sekitar 50 hektare telah disetujui untuk kebutuhan pembangunan Batalyon TP melalui keputusan GTRA Kabupaten Tasikmalaya.

"Jadi pihak TNI telah secara resmi mengantungi izin penggunaan lahan tersebut dari pemerintah melalui GTRA," tandas Evi.***

Halaman:

Tags

Terkini