BANDUNG, Mediapriangan.com - Di tengah perhatian publik terhadap kasus yang menimpa YTR, muncul berbagai spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan adanya persoalan utang pinjaman online yang berkaitan dengan korban. Namun, informasi terbaru justru mengarah pada fakta berbeda.
Manang Soebeti memastikan bahwa utang pinjol yang sempat dikaitkan dengan YTR tidak lagi menjadi tanggungan korban penganiayaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Penjelasan dari Manang Soebeti muncul ketika publik masih mengikuti perkembangan kasus korban penganiayaan di Bandung yang diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam waktu cukup lama. Di tengah sorotan itu, beredar dugaan bahwa korban memiliki beban utang pinjol yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Taufik Hidayat Ditahan, Kasus Aniaya Kekasih di Bandung Masuk Tahap Pemeriksaan Kejiwaan
Menurut Manang Soebeti, informasi tersebut telah diverifikasi langsung kepada AFPI untuk memastikan status pinjaman yang pernah tercatat atas nama korban.
"Jadi, saya melihat di Instagram bahwa korban penyekapan yang ada di Bandung katanya memiliki hutang di pinjol," kata Manang.
"Setelah saya koordinasikan dengan AFPI dan sudah dicek, ternyata hutangnya sudah tidak ada," bebernya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait kemungkinan hubungan antara kasus korban penganiayaan dengan persoalan utang pinjol.
Dalam penelusuran yang sama, Manang Soebeti juga mengungkap bahwa sebagian data pinjaman yang pernah tercatat atas nama korban telah berstatus write off atau WO sejak tahun 2024. Nilai pinjaman yang dimaksud pun disebut tidak besar.
Baca Juga: Taufik Hidayat Dibekuk di Bandung, Terungkap Awal Kasus Aniaya Kekasih yang Bikin Geger Jabar
"Sudah dari 2024, dan itu sudah ada beberapa yang write off (WO), dan jumlahnya hanya kecil-kecil," lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, korban penganiayaan di Bandung dipastikan tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran kepada penyelenggara layanan pinjaman online yang terdaftar dalam AFPI.
"Sudah tidak ada kewajiban dari korban untuk membayar hutang pinjolnya," bebernya.
"Jadi, terima kasih AFPI yang sudah memberikan informasi terkait hutang pinjol yang sempat beredar di medsos," ungkapnya.
Artikel Terkait
Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam 72 Jam, Pulang Haji, Dicopot dari BGN, Lalu Jadi Tersangka Korupsi
Kasus Pertalite 25 Liter di Medan Jadi Sorotan, 2 Pemuda Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Asusila di Karawang, Video Viral Picu Keresahan Warga
Kasus Korupsi BGN Makin Panas, Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Terkait Izin SPPG
Mahfud MD Nilai Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Layak Dihukum Mati, Soroti Anggaran BGN yang Mengalir Besar
Oknum Polisi Polres Garut Diduga Gelapkan Uang Pajak, Korban Lapor Propam
Korban Apresiasi Respons Polres Garut, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pajak Berakhir Damai