TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Pengelolaan parkir swasta di sejumlah ruas jalan Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian DPRD Kota Tasikmalaya.
Kebijakan yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tepi jalan dinilai perlu dievaluasi agar pelaksanaannya sesuai regulasi dan tidak mengurangi potensi PAD Kota Tasikmalaya dari sektor retribusi parkir.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah titik parkir di wilayah kota diketahui telah dikelola pihak swasta. DPRD Kota Tasikmalaya menilai perlu ada kepastian mengenai dasar pelaksanaan kerja sama serta mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan parkir swasta tersebut.
Baca Juga: Penerapan Parkir Non Tunai, Cegah Kebocoran Pendapatan Parkir di Kota Tasikmalaya
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat S.Sos, meminta Dinas Perhubungan melakukan kajian ulang terhadap pola kerja sama yang berjalan saat ini.
Menurutnya, implementasi Perwalkot 17 Tahun 2025 tidak cukup hanya dijadikan dasar administratif, tetapi juga harus dibarengi tahapan teknis yang jelas.
"Kalau mengacu kepada Perwalkot Nomor 17 Tahun 2025 hanya dasar kerjasama saja. Tapi isi dalam Perwalkot itu harus ditempuh donk," Ujar Anang.
Baca Juga: PAD Parkir Pasar Cikurubuk Disorot, Transparansi Retribusi Kota Tasikmalaya Dipertanyakan
Ia menjelaskan bahwa substansi dalam Perwalkot 17 Tahun 2025 perlu diterapkan secara menyeluruh, termasuk penyusunan kajian akademis dan teknis yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan parkir swasta.
Menurut Anang, kajian tersebut penting untuk memastikan bentuk kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat serta memberikan manfaat optimal bagi PAD Kota Tasikmalaya melalui sektor retribusi parkir.
"Ataupun dengan apprisal, karena untuk menentukan kejelasan kerjasama yang dihasilkan dari kerjasama Dishub dengan pihak swasta tersebut harus ditambahkan. Nah kalau sekarang itu sudah dikelola swasta, dasarnya apa?, " Terang Anang.
Baca Juga: DPRD Sebut, Kebijakan Parkir No Karcis, No Bayar Hanya Kosmetik Tanpa Substansi
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya H. Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan parkir swasta.