TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Sengketa antara seorang nasabah dengan salah satu bank milik negara (bank plat merah) di Kota Tasikmalaya mulai menjadi sorotan. Seorang nasabah bernama Melva Purba melalui kuasa hukumnya mengklaim masih memiliki dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang hingga kini belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum Melva Purba, Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH, mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak kliennya.
"Somasi pertama, kedua, dan ketiga sudah kami sampaikan. Intinya kami meminta penjelasan mengenai bagaimana persoalan ini terjadi dan bagaimana penyelesaiannya. Ada jawaban, tetapi tidak memberikan kejelasan sehingga klien kami memilih menempuh jalur hukum," ujar Nana kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Kodim 0612/Tasikmalaya Bekali Prajurit Kelola Keuangan, BSI Kenalkan Tabungan Haji dan Emas
Menurut Nana, persoalan tersebut bermula sekitar empat tahun lalu ketika kliennya ditawari sejumlah program perbankan oleh seorang pejabat bank yang saat itu bertugas di wilayah Cikurubuk. Saat itu, kata dia, kliennya berstatus sebagai nasabah prioritas dan menjalin kerja sama dalam beberapa program yang ditawarkan.
Salah satu program yang dijalankan disebut berupa skema dana talang atau penutupan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP2K). Dalam skema tersebut, kliennya dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar dua persen dari nilai SP2K setiap pekan.
Nana mengungkapkan, total dana yang digunakan kliennya dalam program dana talang tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun hingga kini, menurut pengakuan korban, masih tersisa dana sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Tegaskan Komitmen Hadirkan Polri Humanis
"Klien kami telah menempatkan dana sekitar Rp22 miliar. Sebagian memang sudah dikembalikan secara bertahap, tetapi masih ada sisa Rp6,85 miliar yang belum diterima sampai sekarang," katanya.
Selain skema dana talang, Nana juga menyebut kliennya pernah diminta membantu pencapaian target perusahaan pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses tersebut, dana yang berputar disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut terus berjalan hingga nilai dana talang mencapai sekitar Rp21,25 miliar dengan jaminan berupa dokumen SP2K yang disebut menggunakan kop surat resmi bank.
Baca Juga: OJK Tasikmalaya Dorong Mahasiswa Jadi Investor Cerdas Lewat Sekolah Pasar Modal di Ciamis
Memasuki Februari 2026, kata Nana, kliennya kembali menerima permohonan dana talang melalui sejumlah SP2K dengan total lebih dari Rp10 miliar. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan sesuai jadwal yang telah disepakati.