Namun ketika jatuh tempo, pembayaran disebut tidak berjalan sebagaimana perjanjian. Meski sebagian kewajiban telah dibayarkan secara bertahap, menurut pihak korban masih terdapat kekurangan senilai Rp6,85 miliar.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kini menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak kliennya.
Baca Juga: Sinergi TNI-Polri Kian Kokoh, Dandim 0612/Tasikmalaya Sambangi Kapolres di Hari Bhayangkara ke-80
"Kami berharap ada itikad baik dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas. Kami juga siap membuka seluruh dokumen pendukung apabila dibutuhkan dalam proses hukum maupun klarifikasi lebih lanjut," tegas Nana.
Hingga berita ini disusun, pihak bank yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Melva Purba. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.***