Sejauh ini, kasus BGN yang ditangani Kejagung mencakup sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Penyidik mendalami dugaan korupsi pada pengadaan motor listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan jual beli titik SPPG, hingga pengadaan food tray atau ompreng.
Dalam pengadaan motor listrik, Badan Gizi Nasional diketahui mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,03 triliun untuk pembelian 21.801 unit kendaraan operasional. Penyidik menduga terdapat praktik markup harga serta persoalan pemenuhan persyaratan vendor.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan yayasan tertentu. Praktik tersebut disebut berkaitan dengan aliran dana insentif operasional yang nilainya mencapai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Perkembangan terbaru dalam kasus BGN adalah penetapan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka. LMI diduga berperan dalam praktik penjualan food tray atau ompreng untuk kebutuhan program MBG.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus BGN yang ditangani Kejagung bertambah menjadi tujuh orang. Penyidik memastikan proses pemberkasan terus berjalan sembari mengembangkan fakta-fakta baru yang muncul selama penyidikan.***