Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Ungkap Modus Ompreng ke SPPG

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 2 Juli 2026 | 20:19 WIB
Ilustrasi - Kejagung menetapkan jenderal polisi aktif sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG terkait penjualan ompreng ke SPPG berharga tertentu. (Instagram/bgn)
Ilustrasi - Kejagung menetapkan jenderal polisi aktif sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG terkait penjualan ompreng ke SPPG berharga tertentu. (Instagram/bgn)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Kejagung kembali memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG dengan menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dalam perkembangan terbaru, tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, sementara sebelumnya pernah menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan jenderal polisi aktif tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG yang tengah berjalan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Soroti Hakim usai Divonis 10 Tahun, Singgung Dissenting Opinion dan Protes Kuasa Hukum

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di kantornya pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, LMI diduga memiliki peran penting dalam skema penjualan ompreng ke SPPG yang dipersiapkan untuk mendukung distribusi program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga proses tersebut dilakukan melalui perusahaan yang sengaja dibentuk untuk memasok food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.

“Jadi, perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Singgung Audit BPKP dan Peran Google Deskripsi

Menurut penyidik, harga penjualan ompreng ke SPPG tersebut diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada tersangka. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan perkara korupsi tata kelola MBG yang kini ditangani Kejagung.

“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjutnya.

Kejagung juga memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai jenderal polisi aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional, bukan anggota Polri yang telah memasuki masa pensiun.

“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief.

“(LMI) Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X