Menurut Bhudi Hermanto, ruko di Cipete yang digeledah dalam kondisi kosong. Meski demikian, proses penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan saksi dari lingkungan sekitar dan memperlihatkan surat perintah resmi dari pengadilan.
"Ruko tadi dalam keadaan kosong. Tapi, tadi temen-temen juga bisa melihat ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan sudah sah, ditunjukkan surat perintah penggeladahan dari pengadilan."
Penggeledahan di lokasi terbaru merupakan kelanjutan dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, perkara di PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidikan juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp67 miliar dari sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete.
Selain itu, saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Bogor, penyidik turut mengamankan 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami seluruh barang bukti yang telah disita. Meski rangkaian penggeledahan terus berkembang, penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.***