hukum

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Setoran Upah Pungut Rp2,93 Miliar

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:31 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan dengan nilai setoran upah pungut Rp2,93 miliar. (Instagram.com/@etiksuryani_ad1b)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain kepala daerah tersebut, dua pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo."

"(Hal ini) masuk ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka."

Baca Juga: Polisi Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Penyidikan Dugaan Korupsi Sita Dokumen dan Komputer

Ketiga tersangka yang diumumkan terdiri atas Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko sebagai Kepala BPKAD Sukoharjo, serta Tri Mulyono yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

"Saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo."

"Dan saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo."

Menurut penyidik, perkara dugaan pemerasan ini berawal dari permintaan pengumpulan sebagian insentif atau upah pungut yang diterima pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kasus BGN Jadi Prioritas, Pemberkasan Terus Berjalan

Dana tersebut diduga disetorkan kepada Etik Suryani melalui mekanisme yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Halaman:

Tags

Terkini