Sehari setelah penggeledahan, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait rumah yang menjadi lokasi penyitaan tersebut.
Ia mengakui bahwa penggeledahan rumah Sentul dilakukan di kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
"Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," sambungnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pertama dari Febrie Adriansyah mengenai status kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penyitaan 74 kg emas.
Berakhir dengan Pengunduran Diri dari Jampidsus
Perkembangan terbaru muncul ketika Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri atau mundur dari Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman tersebut secara resmi.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga: Polisi Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Penyidikan Dugaan Korupsi Sita Dokumen dan Komputer
Ia memastikan proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tandas Anang Supriatna.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan oleh Kortastipidkor Polri masih berlangsung. Belum ada penjelasan lanjutan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi tersebut maupun keterkaitannya dengan Febrie Adriansyah.***