LOMBOK, Mediapriangan.com - Langkah hukum berupa praperadilan akan ditempuh Pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy NW di Lombok setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran santri yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam penyelidikan insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.
Selain Pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy, penyidik juga menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus pembakaran santri tersebut.
Baca Juga: TPID Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Mitigasi El Nino, Bank Indonesia Fokus Jaga Inflasi Daerah
Perkara ini bermula dari insiden pada 13 Desember 2025. Dalam peristiwa itu terdapat empat korban, yakni ADR (14) dan SAH (12) yang mengalami luka bakar serius, MYS (14) yang mengalami luka ringan, serta MSS (13) yang akhirnya meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.
Meski kejadian berlangsung pada akhir 2025, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Baca Juga: Penjualan BBM Pertamax Turun 30 Persen di Kota Tasikmalaya, Pengguna Beralih ke Pertalite
"Setelah laporan diterima, Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Kholid dikutip dari keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
"Dari hasil pendalaman diketahui terdapat 4 korban," jelasnya.
Di tengah bergulirnya proses penyidikan, beredar sebuah video yang memperlihatkan Pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy berinisial AMR sedang terbaring di tempat tidur sambil memberikan tanggapan atas status tersangka yang kini disandangnya.
Video yang diunggah akun Instagram @feedmedsos pada Selasa (14/7/2026) itu memperlihatkan AMR mengaku tidak memahami alasan penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembakaran santri.
Baca Juga: Milangkala ke-349 Kabupaten Cianjur, Dedi Mulyadi Dorong Pendidikan dan Tata Ruang Jadi Prioritas