Pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok, Ajukan Praperadilan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santri di Lombok.   (Instagram/feedmedsos)
Pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santri di Lombok. (Instagram/feedmedsos)

Menurutnya, saat peristiwa terjadi dirinya sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak mengetahui aktivitas para santri di lingkungan pondok pesantren.

"Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal," ungkapnya.

AMR juga menyatakan seluruh proses hukum, termasuk praperadilan, telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).

Sementara itu, kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, menyampaikan pihaknya segera mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional 2026, Bank Mandiri Perkuat Koperasi dan UMKM Lewat Pembiayaan serta Digitalisasi

"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Ikhwan dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai tidak terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya dalam peristiwa tersebut.

"Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami," terang Ikhwan.

"Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X