Menurutnya, saat peristiwa terjadi dirinya sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak mengetahui aktivitas para santri di lingkungan pondok pesantren.
"Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
AMR juga menyatakan seluruh proses hukum, termasuk praperadilan, telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).
Sementara itu, kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, menyampaikan pihaknya segera mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Ikhwan dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai tidak terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya dalam peristiwa tersebut.
"Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami," terang Ikhwan.
"Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," tandasnya.***
Artikel Terkait
Impack Pratama Tampilkan Inovasi Sampah Plastik Jadi Material Bangunan Berkelanjutan di IndoBuildTech Expo 2026
Impack Pratama Group Kenalkan ACP SEVEN di IndoBuildTech Expo 2026, Solusi Panel Aluminium untuk Bangunan Modern
Program Tasikmalaya CAANG Jangkau 58 Ribu Warga, OJK Targetkan Edukasi Meluas hingga 98 Ribu Masyarakat
Hari Krida Pertanian Ciamis, Bupati Herdiat Dorong Transformasi Teknologi dan Regenerasi Petani
Muscab LVRI Ciamis Dibuka Sekda, Warisan Semangat Juang 45 untuk Generasi Muda Jadi Sorotan
Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi Ajak Perkuat Koperasi, Tegaskan Kunci Kesejahteraan Masyarakat