Menurutnya, saat peristiwa terjadi dirinya sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak mengetahui aktivitas para santri di lingkungan pondok pesantren.
"Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
AMR juga menyatakan seluruh proses hukum, termasuk praperadilan, telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).
Sementara itu, kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, menyampaikan pihaknya segera mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Ikhwan dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai tidak terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya dalam peristiwa tersebut.
"Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami," terang Ikhwan.
"Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," tandasnya.***