JAKARTA, Mediapriangan.com - Kejagung memberikan penegasan mengenai status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, setelah muncul perbedaan informasi dalam penerbitan Sprindik baru. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik yang mempertanyakan perubahan status hukum Febrie dalam waktu singkat.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Namun, dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung, keduanya sempat disebut berstatus saksi.
Tiga Sprindik Sempat Cantumkan Status Saksi
Tiga Sprindik tersebut diterbitkan untuk menangani perkara yang berbeda. Penyidikan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Deli Serdang Tewaskan 2 Orang, Truk Pengangkut Galon Diduga Alami Rem Blong
Sprindik berikutnya menyangkut dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Sementara penyidikan ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri.
Dalam dokumen tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut sebagai saksi.
“Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media pada Rabu siang, 15 Juli 2026.
Meski demikian, Kejagung saat itu menegaskan bahwa penerbitan Sprindik tidak serta-merta menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kortas Tipikor Polri.
“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” jelas Anang.
“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” lanjutnya.
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Tetap Berlaku