Kejagung Klarifikasi Status Febrie Adriansyah, Tetap Tersangka Meski Sempat Disebut Saksi dalam Sprindik

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:29 WIB
Kejagung menegaskan Febrie Adriansyah tetap tersangka. Klarifikasi diberikan setelah Sprindik sempat menyebut statusnya sebagai saksi.   (Instagram.com/@voktis.id)
Kejagung menegaskan Febrie Adriansyah tetap tersangka. Klarifikasi diberikan setelah Sprindik sempat menyebut statusnya sebagai saksi. (Instagram.com/@voktis.id)

Pada malam harinya, Kejagung mengeluarkan penjelasan terbaru untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai Febrie Adriansyah.

Dalam klarifikasi tersebut, Anang menegaskan bahwa status tersangka tetap melekat pada Febrie sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga: Balita Korban Aniaya Ibu Tiri di Bekasi Masih Kritis di PICU, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang dalam keterangan terbarunya pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Dengan penegasan tersebut, Kejagung memastikan tidak ada perubahan status hukum terhadap Febrie Adriansyah meski dalam dokumen Sprindik sebelumnya sempat tercantum sebagai saksi.

Penyidikan Libatkan Polri dan KPK

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara bersama dengan penyidik dari Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga: Program Ganti Atap Rumah Wartawan Berlanjut, Jurnalis Bandung Kini Nikmati Kamar Lebih Sehat dan Adem

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan untuk menjalankan fungsi supervisi selama penyidikan berlangsung, sementara Komisi III DPR RI disebut ikut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Untuk memperkuat penyidikan, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang.

Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan aparat yang pernah bertugas di KPK dan akan menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X