Kasus Supriadi sendiri menjadi perhatian publik sejak mencuat di media sosial beberapa bulan lalu.
Tim kuasa hukum menegaskan, kliennya merupakan Ketua BPD Desa Lengkongbarang, anggota GP Ansor, sekaligus aktivis Serikat Petani Pasundan (SPP), bukan sebagaimana narasi yang beredar di media social.
Dinan memastikan, pihaknya bersama 21 advokat dari sejumlah lembaga bantuan hukum, akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap terdakwa.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum.***