daerah

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Ungkap Penipuan Jasa Titip Limit Paylater, Kerugian Capai Rp500 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:25 WIB
OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis mengungkap penipuan jasa titip limit paylater dengan kerugian Rp500 juta. Tidak ada korban tambahan. (Dok. AMS)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - OJK Tasikmalaya bersama Kepolisian Resor Ciamis mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok jasa titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis serta Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp500 juta. OJK memastikan hingga saat ini tidak terdapat tambahan korban maupun nilai kerugian dari kasus jasa titip limit paylater di wilayah Priangan Timur.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan di sektor keuangan.

Baca Juga: Hari Indonesia Menabung 2026, OJK Tasikmalaya Bekali 80 Pelajar soal Risiko Keuangan hingga Bahaya Judol

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penipuan paylater dengan modus jasa titip limit.

"Belum ada pengembangan lagi, sampai dengan saat ini pelakunya kan sudah ditangkap. Jadi kita pastikan karna tidak ada pengembangan, tidak ada kasus lain," katanya.

Nofa menegaskan OJK Tasikmalaya bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal. Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi maupun layanan keuangan yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: HUT RI ke-81, OJK Tasikmalaya dan Industri Jasa Keuangan Priangan Timur Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Nofa, masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal maupun jasa titip limit paylater umumnya tertarik karena adanya iming-iming keuntungan dari skema yang ditawarkan.

"Titip limit maupun investasi ilegal semuanya menggunakan skema ponzi," katanya.

Ia meminta masyarakat meningkatkan literasi keuangan dan memahami risiko sebelum mengikuti layanan pinjaman daring maupun investasi. Tawaran keuntungan besar, menurutnya, perlu diwaspadai, terutama jika tidak disertai kejelasan mengenai legalitas dan mekanisme usahanya.

"Mereka yang menjadi korban biasanya menganggap bahwa semua modus yang seperti itu sudah mendapatkan izin dan sebagainya. Itu terjadi karena kurangnya literasi dari mereka, untuk itu harus diwaspadai," katanya.

Baca Juga: OJK Tasikmalaya Bekali 91 Anggota Pramuka dengan Literasi Keuangan dan Bahaya Judi Online

Pengungkapan kasus jasa titip limit paylater di Ciamis bermula dari laporan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater melalui modus jasa titip limit yang disertai janji keuntungan.

Halaman:

Tags

Terkini